Sebuah pengaduan dilakukan Ferdi Tanoni selaku Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) terhadap Kantor Pengacara Maurice Blackburn ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Pengaduan yang sama ini dilakukan oleh Ferdi Tanoni kepada Aparat Penegak Hukum di Sydney-Australia.
Tak terasa, hari ini 31 Desember 2023 atau sama dengan sudah selama 14 tahun, 4 bulan, 10 hari lamanya dan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh masyarakat petani rumput laut dan nelayan di 13 kabupaten/kota-Nusa Tenggara Timur yang tertindas/terdampak oleh karena ulah dari Pemrintah Federal Australia dan Perusahaan Korporasi asal Thailand PTTEP entah dilakukan dengan sengaja atau tidak berdasarkan pada kejujuran tidak lah mudah.
Jalan panjang perjuangan petaka kasus Montara yang mencemari Laut Timor sejak Oktober 2009 silam, belum banyak diketahui publik. Bagaimana suka, duka dan perjuangan yang penuh dengan air mata akan dikisahkan oleh Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni secara berseri.
Perwakilan Pemerintah Federal Australia dari AFMA (Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority) dan Perwakilan Republik Indonesia dari KKP mengunjungi Pulau Rote dan bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote-Ndao dan masyarakat dalam rangka `Kampanye Pemberantasan Illegal Fishing`.
Setelah menolak bertanggungjawab atas tumpuhan minyak di ladang minyak Montara tahun 2009 silam yang mencemari wilayah perairan Laut Timor dan menyebabkan ribuan nelayan Nusa Tenggara Timur kehilangan mata pencaharian, kini Australia kembali melakukan pembohongan atas klaim Pulau Pasir.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia didesak segera mempercepat dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara yang telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menghentikan bujuk rayu kepada para nelayan supaya tidak berlayar mencari hasil laut ke Pulau Pasir.